Manusia
dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab.
Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja
sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian
Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian
keadilan menurut Aristoteles
yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara
memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu
kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan
pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa
keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu.
Pengertian
keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto
yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Pengertian
keadilan menurut definisi Imam
Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan
memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Keadilan Sosial
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep
yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara
ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah
satu butir dalam Pancasila.
Keadilan hukum berbicara tentang
penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan
seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui
pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu
cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang
melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus
dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya
pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka
harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan
menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau
kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu
sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat
jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di
hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur
hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para
korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan
batin.
Mungkin karena menyadari kelemahan
tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan
“keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh
kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan sosial memang jauh
lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara
tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum,
tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara.
Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan
seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya
adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial,
keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah
sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan
ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya
sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena
ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit
sekali menikmatinya.
Macam Macam Keadilan
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai
berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis
keadilan menurut Teori Plato
adalah sebagai berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai
berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Kejujuran
Jujur
jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu
informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya,
secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan
atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang
terjadi.
Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah
maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau
tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
Menurut kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran
adalah bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri
yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi,
tapi kehilangan kejujuran di mana harus dicari?
Jujur itu mahal harganya, orang merusak kejujuran
sangsinya akan berat dan berlangsung lama. Kejujuran diikat dengan hati nurani
manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Dua eleman ini
saling keterkaitan.
Ketika ucapan tak sesuai dengan kenyataan, hati
menjadi risau karena ucapan dirasa tak jujur. Jujur memang indah, sikap jujur
membuat hidup kita lebih tentram tanpa ada tekanan dari luar maupun dari batin
kita sendiri.
Coba bayangkan ketika kejujuran dinafikkan pasti hidup
kita tak pernah tenang. Kebohongan pertama pasti harus ditutup dengan
kebohongan kedua dan seterusnya. Yang pasti kebohongan itu sangat melelahkan
dan membebani hati nurani, hidup tak nyaman dan diselubungi rasa was-was.
Dari sumber lain juga diketahui bahwa kejujuran juga
termasuk harga diri. Kejujuran adalah harga mati yang harus dipegang sampai
mati pula. Jujur di dunia selamat di akhirat. Prinsipnya miskin materi tak
mengapa asalkan kita masih punya nilai kejujuran.
Karena kejujuran ibarat pelampung penyelamat ketika
manusia menghadapi pengadilan super adil yakni pada hari perhitungan kelak.
Norma jujur itulah salah satu saksi yang menyelamatkan dari hukuman Allah.
Apa jadinya jika harga diri kita sendiri dirusak oleh
sikap-sikap yang bertentangan dengan norma kejujuran? Yang pasti akan
mendapatkan hukuman dari negara, masyarakat maupun rasa bersalah terhadap Allah
penciptanya.
Memang sesal hanya terjadi di belakangan. Namun sebisa
mungkin janganlah merusak harga diri dengan kebohongan dan tindakan yang
melawan norma kejujuran di mana saja Anda berada. Sekali Anda berbohong di
depan masyarakat luas, hilanglah harga diri Anda selamanya.
Perhitungan dan Pembelaan
PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan dineraka.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang
penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada
kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah
pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan
sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka
yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam
posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai
pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang
dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat
dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi.
Begitu juga halnya dengan ganti kerugian
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar